Heru Naikan Gaji Tenaga Ahli DKI dari Rp8,2 Juta Jadi Rp29,05 Juta!
Biaya kenaikan gaji dibebankan kepada APBD DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah honorarium tenaga ahli nonpegawai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditetapkan gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan.
Dalam kebijakan terbaru, Heru menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analisis kebijakan gubernur/wakil gubernur total sebesarRp 29,05 juta dari sebelumnya Rp8,2 juta per bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022.
Baca Juga: Heru Budi Kaget Dengar Harga Kol di Pasar Kramat Jati
1. Gaji tenaga ahli non ASN susun pidato jadi Rp29,05
Keputusan tersebut merinci gaji analisis kebijakan gubernur/wakil gubernur Rp19.650.000, ditambah tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur Rp9.400.000.
"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga nonpegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi keputusan Heru tersebut.
Baca Juga: Anies akan Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono di Solo