TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heru Naikan Gaji Tenaga Ahli DKI dari Rp8,2 Juta Jadi Rp29,05 Juta!

Biaya kenaikan gaji dibebankan kepada APBD DKI

Momen Anies Baswedan bersama Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi di Kanto Kemendagri, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah honorarium tenaga ahli nonpegawai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditetapkan gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan.

Dalam kebijakan terbaru, Heru menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analisis kebijakan gubernur/wakil gubernur total sebesarRp 29,05 juta dari sebelumnya Rp8,2 juta per bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. 

Baca Juga: Heru Budi Kaget Dengar Harga Kol di Pasar Kramat Jati

1. Gaji tenaga ahli non ASN susun pidato jadi Rp29,05

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan Meninjau Sodetan Ciliwung, Kamis, (1/12/ 2022). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Keputusan tersebut merinci gaji analisis kebijakan gubernur/wakil gubernur Rp19.650.000, ditambah tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur Rp9.400.000.

"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga nonpegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi keputusan Heru tersebut.

2. Tenaga ahli bertugas menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bertemu membahas angkutan massal di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Keputusan tersebut juga menerangkan tenaga nonkepegawai ASN bertanggung jawab pada Kepala Biro Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Tenaga ahli tersebut bertugas menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. 

"Pada saat keputusan Gubernur ini berlaku, maka keputusan Gubernur Nomor 114 Tahun 2019 Tentang Satuan Biaya Honorium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur dicabut dan tidak berlaku," bunyi keputusan yang diteken Heru pada 28 November 2022.

Baca Juga: Anies akan Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono di Solo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya