TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heru Serahkan Kasus Persekongkolan Jakpro di Proyek TIM ke Inspektorat

KPPU nyatakan Jakpro terbukti lakukan persekongkolan

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Senin ( 9/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyerahkan kasus PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dinyatakan bersekongkol dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada Inspektorat DKI. 

Heru mengatakan kasus tersebut merupakan masalah lama yang melibatkan direktur Jakpro sebelumnya.

“Nanti tanya dengan inspektorat,” ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM

1. Heru koordinasi dengan inspektorat

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat. (IDN Times/Aryodamar)

Heru mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk menindaklanjuti keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) bersalah, dan terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Ya semua ada jalurnya," imbuhnya.

2. KPPU nyatakan Jakpro terbukti lakukan persekongkolan pemenang tender

Potret terkini revitalisasi Taman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). 

Hal ini terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM)ap III.

 

Baca Juga: Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya