JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) bersalah dan terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Hal ini terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
1. KPPU jatuhkan total denda Rp28 miliar
Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.
"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," bunyi putusan tersebut dikutip laman KPPU, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Copot Dirut Jakpro, Heru Budi Beri Penjelasan
2. Persekongkolan Tender libatkan tiga terlapor
Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III atau pada pekerjaan interior yang melibatkan tiga terlapor.
Editor’s picks
Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
3. Pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah
Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terrlapor, antara lain tindakan terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," bunyi putusan tersebut.
4. Pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian tender ulang bukti eksklusivitas
Selain itu, tindakan terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada terlapor II dan terlapor III (KSO) dalam evaluasi teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
"Faktanya adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas terlapor I dalam memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," beber putusan tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro