Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi tenaga kesehatan akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang atau UU Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan materi gugatan tersebut.
"Kami dari IDI bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui MK," ujar Ketua IDI Adib Khumaidi dalam video yang diterima IDN Times, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Mahfud Persilakan Publik yang Tak Puas UU Kesehatan untuk Gugat ke MK
1. IDI akan awasi pelaksanaan UU Kesehatan
Ketua IDI, Adib Khumaidi melakukan demo di Senayan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan/ instagram IDI Selain itu, Adib mengimbau kepada masyarakat agar lebih aware dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan. Menurut Adib, masih banya substansi dalam Undang-Undang Kesehatan yang belum berpihak pada kesehatan rakyat Indonesia.
"Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk jadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan ini supaya benar-benar bisa mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia," katanya.
2. Pengesahan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang Kesehatan terlihat buru-buru
DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI) Adib mempertanyakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan sampai menjadi Undang-Undang Kesehatan dengan metode omnibus law yang mencabut 9 Undang-Undang lama diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan sudah mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Sebuah proses yang luar biasa dan ini sesungguhnya di luar nalar kita. Walaupun metode omnibus law itu sah dalam pembuatan undang-undang, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," imbuhnya.
3. Menkes hargai segala perbedaan
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI) Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menghargai segala perbedaan di tengah proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang, Selasa (11/9/2023).
Diketahui, pengesahan RUU Kesehatan tersebut diwarnai dengan demo penolakan yang dilakukan ribuan tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Yang harus kita sadari adalah perbedaan itu wajar (namun) sampaikankan lah dengan cara sehat dan intelektual," ujar Menkes di Senayan.
Baca Juga: Dokter Tolak UU Kesehatan, Moeldoko: Pasti Ada Riak-riak