TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Daftar UMP DKI Jakarta Lima Tahun Terakhir

Tahun ini naik sebesar 8,51 persen

(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4,2 juta. 

Tiap tahun UMP DKI Jakarta terus naik sesuai dengan Undang-Undang Pengupahan. Berikut ini kenaikan UMP DKI Jakarta dalam periode 5 tahun terakhir yang dirangkum IDN Times:

Baca Juga: Anies Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta 2020 Awal November

1. UMP DKI Jakarta Tahun 2016 Rp3,1 juta

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari tiga unsur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp3.100.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono mengatakan inflasi tahun ini sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi DKI sebesar 4,67 persen.

"Keduanya berjumlah 11,5 persen yang kemudian dikalikan dengan UMP 2015 sebesar Rp2.700.000 menjadi Rp310.500," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (3/11).

2. Ahok teken UMP 2017 Rp3.355.000 juta

IDN Times/Fitria Madia

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meneken besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp  3.355.000.

"Koordinasi akan saya lakukan, yang penting nilai UMP DKI 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kan sudah ada rumusnya," ujar Ahok.

3. UMP 2018 naik 8,71 persen

Pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3.648.035.

"Jadi, kami tetapkan bahwa UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, naik dari tahun sebelumnya 2017 yang sebesar Rp3.355.000," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) 2017

Menurut dia, UMP DKI Jakarta 2018 naik sebesar 8,71 persen. Kenaikan dihitung berdasarkan pada inflasi periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2 persen serta pertumbuhan domestik bruto sebesar 4,99 persen.

Pihaknya memberikan pelayanan transportasi melalui Kartu Gratis Transjakarta bagi para pekerja dengan angka gaji sesuai UMP DKI Jakarta. Selain itu juga memberikan Kartu JakGrosir bagi para pekerja dengan gaji UMP DKI Jakarta, sehingga dapat menerima bantuan subsidi pangan.

4. UMP 2019 sebesar Rp3.940.973 juta

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp3.940.973,096 per bulan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, mengatakan UMP dengan angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP tahun 2018 sebesar‎ Rp3.648.035 per-bulan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja.

"Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik Trans Jakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)," kata Saefullah.

Baca Juga: 2 Anak Buah Anies Mundur Saat Polemik Anggaran, PDIP Duga Ada Paksaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya