Intimidasi Jurnalis, Sopir Ferdy Sambo Dimutasi dan Harus Minta Maaf
Perbuatan Bharada Shadam dinilai langgar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bharada Shadam, sopir Irjen Ferdy Sambo, dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Bharada Shadam telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menjaga citra dan kredibilitas Polri di masyarakat, dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis CNN dan Detik.
"Intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik wartawan Detik.Com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS, yang beralamat di Jalan Saguling III No 29 Duren Tiga Jaksel," ujar Nurul pada media, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Bharada Sadam yang Disidang Etik Hari Ini Ternyata Sopir Ferdy Sambo
1. Bharada Shadam wajib minta maaf
Nurul mengatakan, berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Senin (12/9), Bharada Shadam terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf d dan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kondisi kode etik Polri
"Pelanggar wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," demikian keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri.