TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ivermectin Belum Kantongi Izin, Kepala BPOM: Masih Uji Klinis

Kepala BPOM bantah Surat Edaran yang menyebut Ivermectin

Obat Ivermectin. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito membantah informasi BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Penny menegskan, proses uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.

"Masih uji klinik," ujar Penny saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: 2 Jenis Obat untuk COVID-19 yang Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

1. Baru dua obat yang dapat EUA

IDN Times/Helmi Shemi

Penny menerangkan, sampai saat ini yang sudah mendapatkan EUA atau izin penggunaan darurat untuk COVID-19 adalah Rendesivir dan Favipiravir.

"Ivermectin adalah obat uji untuk COVID-19 yang dapat digunakan untuk pengobatan COVID-19 melalui Uji Klinik (UK) dan Perluasan Akses di luar rumah sakit yang mengikuti Uji Klinik dengan mengikuti regimen pemberian sesuai UK dan dengan resep dokter," imbuhnya.

2. Ivermectin masih uji klinik

Obat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)

Penny menambahkan, obat-obatan yang dalam protokol pengobatan COVID-19 sudah sesuai dengan indikasi dalam pengobatan, ada obat antibiotik, antiviral, imunoglobulin, elixir.

"Jadi Ivermectin saat ini masih uji klinik," imbuhnya.

Adapun, surat edaran BPOM dan menjadi dasar misinformasi yang menyebut Ivermectin sudah mendapat izin uji penggunaan darurat dari BPOM.

Surat edaran itu sendiri berisi pelaksanaan distribusi untuk delapan obat yang harus melalui proses EUA termasuk Ivermectin.

 

3. Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga klaim terima SE EUA Ivermectin

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, dikutip dari ANTARA, BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima oleh Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7/2021)

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Baca Juga: Ivermectin Diburu, dr Tirta: Gak Kapok Belajar dari Hidroklorokuin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya