TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jakarta Tetap Macet Meski ASN WFH, Heru Budi: Jangan Nyalahin Pemda!

Pemprov ajak warga bersama kurangi macet Ibu Kota

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, buka suara tentang jalanan Ibu Kota yang masih macet meski kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan sejak Senin (21/8/2023).

"Ya, jangan salahin Pemda. Maksudnya (kita) bersama-sama," ujar Heru di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023).

Heru mengatakan, jumlah ASN Pemprov DKI yang WFH hanya 25 ribu. Jumlah itu tidak sebanding dengan pergerakan warga yang capai 25 juta. Untuk itu, Heru mengimbau agar semua pihak bersama-sama mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

"Pemda hanya 25 ribu, pergerakan manusia di Jakarta itu 25 juta lho sehingga harapan saya semua bisa ikut, tetapi tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi, diatur sendiri,"
imbuhnya.

Baca Juga: BKD: ASN DKI Tidak Boleh Masak hingga Keluyuran Saat WFH

Baca Juga: ASN DKI WFH Mulai Senin, Heru: Atasan Akan Video Call dan Beri Tugas

1. ASN Pemprov DKI WFH sejak 21 Agustus

Suasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI, Etty Agustijani, mengatakan, sesuai Surat Edaran SEKDA Nomor 34 Tahun 2023, pegawai Pemprov DKI mulai memberlakukan WFH. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan Kemen PANRB dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menyambut KTT ASEAN yang digelar 5-7 September 2023.

"Kedua adalah terkait polusi udara, mungkin sudah mendengar bahwa polusi udara di Jakarta lumayan tinggi dibandingkan provinsi lain. Ketiga, sesuai rencana MenPANRB bahwa DKI Jakarta menjadi pilot project WFH dan WFO. Jadi ada tiga momen yang dilaksanakan," kata Etty di Balai Kota.

Baca Juga: Aturan WFH buat Kurangi Polusi, Pengusaha: Tak Semua Sektor Bisa

2. WFH sampai Oktober untuk ASN tertentu

Ilustrasi ASN (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

"Tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan hingga pelayanan tingkat kelurahan," katanya.

Baca Juga: Duh, Jakarta Peringkat Keempat Polusi Udara di Dunia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya