Jakpro Bersalah Atur Pemenang Tender TIM Tak Didenda, KPPU Buka Suara
Pengenaan sanksi adalah hak majelis komisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda), terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.
Hal ini terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
Namun, putusan tersebut tidak menjatuhkan denda pada pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I. Majelis Komisi hanya jatuhkan denda pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.
Baca Juga: Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan Banding
1. Pengenaan sanksi adalah hak Majelis Komisi
Kepala Humas KPPU, Deswin Nur, mengatakan, penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan (besaran) denda merupakan kewenangan mutlak Majelis Komisi yang melakukan pemeriksaan.
"Pengenaan sanksi adalah hak Majelis Komisi, dan detail pengenaan denda juga diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM