TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jakpro Bersalah Atur Pemenang Tender TIM Tak Didenda, KPPU Buka Suara

Pengenaan sanksi adalah hak majelis komisi

Suasana pengerjaan Taman Ismail Marzuki pada Rabu (15/9/2021) (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda), terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. 

Hal ini terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

Namun, putusan tersebut tidak menjatuhkan denda pada pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I. Majelis Komisi hanya jatuhkan denda pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.

Baca Juga: Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan Banding

1. Pengenaan sanksi adalah hak Majelis Komisi

Potret terkini Taman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Kepala Humas KPPU, Deswin Nur, mengatakan, penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan (besaran) denda merupakan kewenangan mutlak Majelis Komisi yang melakukan pemeriksaan. 

"Pengenaan sanksi adalah hak Majelis Komisi, dan detail pengenaan denda juga diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM

2. Minimal denda Rp1 miliar

Suasana pengerjaan Taman Ismail Marzuki pada Rabu (15/9/2021) (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Deswin mengatakan jumlah denda ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan maupun yang memberatkan, dampak, durasi dan sebagainya. 

"Minimal denda Rp1 miliar, maksimal 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan, atau 50 persen dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan," bebernya.

3. Majelis Komisi jatuhkan denda pada terlapor II dan III

Ilustrasi denda (leaprate.com)

Diketahui, pihak yang dinyatakan bersalah oleh KPPU yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.

"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda Rp16.800.000.000 (Rp16,8 miliar) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta Rp 11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman KPPU, Senin (24/7/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya