Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan Banding

KPPU jatuhkan total denda Rp28 miliar

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) buka suara setelah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan persekongkolan mengatur tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). 

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin mengatakan, Jakpro sebagai perusahaan yang professional akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023).

1. Jakpro patuh pada peraturan perundangan yang berlaku

Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan BandingDirektur utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin usai mengecek JIS, Selasa (4/6/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Iwan menerangkan Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya demi memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang," imbuhnya.

Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM

2. KPPU jatuhkan denda Rp28 miliar pada Jakpro

Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan BandingPotret terkini Taman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Diketahui putusan KPPU tersebut terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.

"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," bunyi putusan tersebut dikutip laman KPPU, Senin (24/7/2023).

3. Terungkap berbagai unsur bersekongkol Jakpro

Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan BandingSuasana pengerjaan Taman Ismail Marzuki pada Rabu (15/9/2021) (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor, antara lain tindakan terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," bunyi putusan tersebut.

Selain itu, tindakan terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada terlapor II dan terlapor III (KSO) dalam evaluasi teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.

"Faktanya adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas terlapor I dalam memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," beber putusan tersebut.

Baca Juga: Heru Serahkan Kasus Persekongkolan Jakpro di Proyek TIM ke Inspektorat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya