Jawab Saran DPRD DKI soal Kelola Wisma Atlet, Heru Budi: Perlu Diskusi
DPRD minta Pemprov DKI ambil alih Wisma Atlet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan pengambilalihan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat yang sempat digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 merupakan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Hal ini merespons usulan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, agar Pemprov DKI Jakarta mengambil alih Wisma Atlet yang sudah tidak digunakan sebagai rumah sakit darurat untuk tempat isolasi pasien COVID-19 sejak akhir 2022.
"Itu kan kewenangan Kementerian Setneg, nanti perlu diskusi lebih lanjut, kewenangan beliau," ujar Heru singkat di SMPN 51 Jakarta Timur, Jumat (10/2/20230).
Baca Juga: Anggota DPRD Usul Pemprov DKI Kelola Wisma Atlet: Banyak Kuntilanak
Baca Juga: DPRD Minta RS Wisma Atlet Diambil Alih, Ini Kata Pemprov DKI
1. Ketua Komisi D minta Pemprov DKI ambil alih Wisma Atlet
Sebelumnya, Ida mengusulkan pengambilalihan Wisma Atlet agar tidak terlalu lama kosong. Sebab, kata dia, jika bangunan itu dibiarkan kosong, maka akan dihuni makhluk halus.
"Gak perlu gengsi lah Pemda DKI ini. Pemerintah pusat kan orang tua kita. Kita sudah berhasil yang di Pasar Rumput, sekarang tambah lagi Wisma Atlet daripada mangkrak, lama kosong banyak kuntilanaknya. Serius! Karena dekat rumah saya, saya tahu itu tempatnya kuntilanak," ujar Ida di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/2/2023).
Baca Juga: Pasien COVID-19 Sudah Habis, RS Wisma Atlet Ditutup 31 Desember 2022
Baca Juga: Erick Thohir Respons Rencana Penutupan RS Wisma Atlet