TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang KTT ASEAN, Satpol PP DKI Maksimalkan Pengamanan

Satpol PP DKI Jakarta akan amankan jalur delegasi

Satpol PP DKI Jakarta lepas spanduk kampanye. (dok. Satpol PP)

Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mempersiapkan rencana pengamanan jelang kedatangan sejumlah delegasi negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Pengamanan itu akan dilakukan pada 31 Juli sampai 3 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat memimpin apel mingguan di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/7/2023). Arifin mengatakan, persiapan rencana pengamanan itu sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Menurutnya, Pj Gubernur DKI Jakarta meminta Satpol PP DKI ikut dalam pengamanan di sejumlah jalur dan tempat yang akan dikunjungi para delegasi KTT ASEAN.

Jakarta bakal jadi tuan rumah penyelenggaraan KTT ASEAN pada 5 sampai 7 September 2023. Rencananya, KTT ASEAN akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat.

Baca Juga: Presiden Korsel Akan Hadiri KTT ASEAN Jakarta

Baca Juga: Heru Kaji Wacana Masyarakat WFH saat KTT ASEAN Digelar di Jakarta

1. Arifin minta pengamanan maksimal

Satpol PP DKI Jakarta lepas spanduk kampanye. (dok. Satpol PP)

Oleh karena itu, Arifin meminta agar Satpol PP DKI dapat melakukan tugas pengamanan dengan baik. Satpol PP DKI juga bakal berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

"Tampilkan performance Satpol PP yang rapi dan bagus sehingga mampu memberi kesan pengamanan yang sangat membanggakan," ujar Arifin.

Baca Juga: Dispora DKI Jakarta Dukung Senam Jadi Olahraga Wajib di Sekolah

2. Satpol PP DKI amankan rute delegasi dari PKL

Satpol PP DKI Jakarta lepas spanduk kampanye. (dok. Satpol PP)

Arifin meminta jajarannya menjaga seluruh jalur yang bakal dilewati delegasi dari gangguan ketertiban umum, seperti pedagang kaki lima. Arifin juga meminta anak buahnya membersihkan jalur dari spanduk iklan dan lainnya.

"Amankan semua jalur yang akan dilalui dari gangguan ketentaraman dan ketertiban umum, seperti PPPKS, pedagang kaki lima dan sejenisnya," jelas Arifin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya