TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Melonjak, Doni Monardo: Daya Dampung RS Menipis

Keterisian rumah sakit di DKI Jakarta penuh

Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, 
mengatakan pemerintah perlu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebab kondisi rumah sakit saat ini kian mengkhawatirkan.

Doni mengungkapkan kasus aktif pada Januari 2021 tercatat mengalami lonjakan dua kali lipat. Pada November 2020 berkisar 54 ribu kasus aktif namun awal tahun naik menjadi sekitar 112 ribu orang.

"Konsekuensinya adalah penambahan pasien di hampir semua rumah sakit, walaupun pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas milik pusat dan daerah dibantu fasilitas milik TNI juga Polri, tidak bisa menjamin mampu melayani melonjaknya masyarakat yang terpapar covid, ditambah lagi SDM nakes (tenaga kesehatan) terbatas," kata Doni dalam siaran YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk Pelanggar

1. Bed Occupancy Ratio ruang isolasi di Jakarta capai 87 persen

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Doni mengatakan saat ini posisi Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang Isolasi di DKI Jakarta sudah mencapai 87 persen dari jumlah 7.700 tempat tidur yang tersebar di 98 rumah sakit, sedangkan keterisian ICU sudah mencapai 84 persen.

“Padahal DKI pada periode bulan lalu BOR untuk total ICU di DKI Jakarta jumlahnya kurang dari 600 bed. Sekarang sudah ditambah menjadi 962 bed," jelasnya.

2. RS Wisma Atlet sudah menampung 10 ribu pasien

asien mengintip suasana luar gedung dari balik jendela ruang perawatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sedangkan RS Wisma Atlet sudah menampung 10 ribu pasien tanpa gejala (OTG) dan juga bergejala sedang dan ringan.

"Beberapa rumah sakit sudah 100 persen, jadi tidak bisa lagi ditampung. Ada beberapa warga masyarakat akhirnya harus dialihkan ke tempat lain termasuk ke Wisma Atlet," katanya.

3. Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan 11-25 Januari 2021.

"Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).

Baca Juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Mal di Kota Bandung Akan Tutup Pukul 19:00 WIB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya