Keluarga Audrey Tolak Upaya Diversi, Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Pelaku penganiayaan berlanjut ke persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga korban Audrey (14), siswi SMP yang dikeroyok sejumlah siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, menolak upaya hukum diversi.
"Kami upayakan agar proses hukum tetap berjalan, dan hasil kasus Audrey, keluarga korban tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat jumpa pers di Gedung KPAI, Jakarta, Senin (15/4).
1. Proses diversi adalah hak anak
Komisioner KPAI, Putu Elvina menjelaskan, diversi merupakan pengalihan penanganan kasus di luar pengadilan.
Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 tahun 2012 anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum menjalani proses diversi.
Implementasinya, lanjut Putu, pelaku masih mendapatkan hak anak karena ancaman masih di bawah hukum.
"Meski pelaku berkeliaran tetapi proses hukum tetap berlanjut, penjara merupakan proses akhir jika diversi gagal," paparnya.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Audrey, Penghakiman Media Sosial Lebih Berat
Baca Juga: [OPINI] Bullying terhadap Pelaku Bully Audrey–Apakah Kita Pantas?