Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan Seksual
Sepanjang 2020 ada 2.341 kasus kekerasan pada anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan terhadap anak perempuan masih mewarnai Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2020, angka kekerasan terhadap anak perempuan melonjak 2.341 kasus atau sekitar 65 persen dari tahun sebelumnya. Sejak Januari hingga Oktober 2020, kekerasan seksual secara daring mencapai 659 kasus.
Sementara, KPAI menerima laporan 651 kasus yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber sepanjang 2020, sebagian besar korbannya anak perempuan.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwianti, mengatakan berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, terungkap fakta anak perempuan mengalami kekerasan seksual lebih banyak dibanding anak laki-laki, baik di perkotaan maupun perdesaan.
"Sebanyak 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual dan anak laki-laki 1 dari 17. Dari berbagai jenis kekerasan pada anak, kejahatan berbasis siber belum masuk dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Saat ini masuk dalam draf Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan akan dicantumkan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Ciput melalui siaran tertulis, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: 4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
1. Kemen PPPA terus berikan edukasi pada masyarakat
Ciput mengatakan saat ini edukasi terus dilakukan di tengah minimnya kader dan aktivis di tingkat desa atau kelurahan. Baru ada sekitar 10 persen dari sedikitnya 80.000 desa atau kelurahan di Indonesia yang memiliki kader atau aktivis perlindungan anak terlatih.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga fokus pada pemberdayaan perempuan, sehingga keluarga memiliki daya lenting dan lebih sejahtera, melalui program desa ramah perempuan serta peduli anak yang telah disepakati bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa dan PDTT).
"Program ini mendorong percepatan terwujudnya kota/kabupaten layak anak, untuk mendorong keterlibatan semua pihak memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus," kata Ciput.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Pondok Pesantren Ramah Anak, Jangan Ada Kekerasan