Kemenkes Minta Faskes Taati Harga Tertinggi Tes Antigen Rp99 Ribu
Sebelumnya harga tertinggi tes Antigen Rp250 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menurunkan harga tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Diagnostik (RDT) Antigen menjadi sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp109 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali.
"Kita sesuaikan dengan kondisi saat ini, dari hasil evaluasi tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostik jadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, Rp109 Ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan R Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Kemenkes Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu di Jawa-Bali
1. Harga sudah disesuaikan dengan berbagai komponen
Abdul Kadir menerangkan, penyesuain harga merupakan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan komponen.
"Komponen tersebut mulai jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini," paparnya.
Baca Juga: Jika Harga Tidak Turun, Penyedia Tes PCR Berpotensi Untung Rp10,46 T