TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes Minta Faskes Taati Harga Tertinggi Tes Antigen Rp99 Ribu 

Sebelumnya harga tertinggi tes Antigen Rp250 ribu

Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menurunkan harga tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Diagnostik (RDT) Antigen menjadi sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp109 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa-Bali.

"Kita sesuaikan dengan kondisi saat ini, dari hasil evaluasi tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostik jadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, Rp109 Ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan R Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Kemenkes Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu di Jawa-Bali

1. Harga sudah disesuaikan dengan berbagai komponen

Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Abdul Kadir menerangkan, penyesuain harga merupakan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan komponen.

"Komponen tersebut mulai jasa pelayanan atau SDM, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini," paparnya.

2. Semua faskes diminta mengikuti aturan harga terbaru tes Antigen

Ilustrasi laboratorium (Dok. Biotek LIPI)

Untuk itu, Kadir meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan dapat mematuhi tarif teranyar tersebut.

"Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen sesuai kewenangannya masing-masing, dan sesuai ketentuan peraturan UU," ujar Kadir.

Baca Juga: Jika Harga Tidak Turun, Penyedia Tes PCR Berpotensi Untung Rp10,46 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya