Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Nakes Langsung Ditransfer
Semoga insentif nakes yang nunggak sejak 2020 segera cair ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan, dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya dikutip laman kemkes.go.id, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Curhat ke Doni Monardo, Joni Sebut Insentif Nakes Macet Sejak Oktober
1. Insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
"Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung," katanya.
Baca Juga: Nelangsanya Nakes RSUD Pariaman, 7 Bulan Tak Terima Insentif COVID-19