Kemenkes Ungkap Alasan Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Dihapus
Apakah ada jaminan kasus COVID-19 tidak melonjak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghapus syarat kewajiban menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19 mulai hari ini.
Namun kebijakan ini menuai kekhawatiran penularan kasus COVID-19 akan meningkat saat kasus melandai. Lalu apakah ada jaminan kasus COVID-19 tidak melonjak?
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menerangkan berdasarkan data cakupan vaksinasi sudah cukup luas yakni 91 persen dosis satu sementara dosis kedua sudah 71 persen.
"Hasil survei kita mengatakan 80 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi sehingga kita melihat bahwa proteksi terhadap orang pada individu dan komunitas atau masyarakat sudah didapatkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: KSP: Penghapusan PCR dan Antigen Bukan untuk Tetapkan Status Endemik
1. Orang yang sudah divaksinasi punya risiko kecil tularkan kasus
Selain itu Nadia menilai seseorang yang sudah divaksinasi meski terkonfirmasi positif COVID-19 kemungkinan menularkan ke orang lain lebih kecil.
"Proteksi pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap, walaupun dia positif kemungkinan dia untuk menularkan pada orang lain kecil karena sudah ada vaksinasi, karena ada proses netralisasi dari vaksin tersebut," katanya.
Baca Juga: Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari Ini