KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual
Database DNA percepat penanganan kasus kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atas terobosan pembuktian kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak dengan pendekatan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation).
Selain itu, Bintang juga memberikan apresiasi transformasi organisasi dengan meningkatkan Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
“Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada Kapolri atas upaya meningkatkan proses pembuktian kasus kekerasan seksual perempuan dan anak berbasis ilmiah. Upaya tersebut merupakan terobosan penting yang akan memudahkan penyidikan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, sekaligus membawa kemajuan bagi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif,” ujar dia dalam siaran tertulis, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: KemenPPPA Enggan Dibebankan Restitusi Korban Pelecehan Herry Wirawan
1. Pembuktian ilmiah secara psikologis merupakan pengakuan keberadaan individu sebagai korban
Bintang mengatakan seiring dengan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana agar korban dapat memperoleh keadilan secara cepat dan tuntas, serta mendapatkan pemulihan yang diperlukan.
Tantangan tersebut, kata Bintang, sudah sepatutnya dihilangkan, termasuk tantangan besar dalam pembuktian suatu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jika wacana pembuktian berbasis ilmiah ini berhasil dan sukses, maka ini tidak hanya membantu terungkapnya tindak kekerasan seksual dan siapa pelakunya," ujar dia.
"Lebih dari itu, pembuktian ilmiah ini secara psikologis merupakan pengakuan akan keberadaan individu sebagai korban. Dalam jangka panjang, hal ini akan menghentikan stigma, tuduhan dan prasangka yang sering melekat pada korban.” sambung Bintang.
Baca Juga: LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi