TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Khofifah Usul Redefinisi Kematian COVID-19, Begini Reaksi Kemenkes

Ubah definisi kematian COVID-19 untuk tekan angka kematian?

Proses pamakaman di TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengubah definisi kematian akibat COVID-19. Rencana redefinisi muncul atas usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin mengubah definisi kematian virus corona dengan alasan kematian di Jatim tinggi.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Achmad Yurianto mengatakan, redefinisi kematian COVID-19 masih dalam pembahasan rapat internal.

"Bukan saya yang mengubah, saya masih koordinasi ke staf ahli menteri dan staf khusus menteri, saat ini masih berproses, apakah perlu diubah atau tidak," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Sebab Tingginya Kematian Pasien COVID-19 di ICU 

1. Kemenkes bantu penurunan angka kematian dalam dua minggu ke depan

(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Redefinisi kematian COVID-19 muncul saat Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan M Subuh menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Jawa Timur pada Kamis, 17 September 2020.

Subuh mengungkapkan kehadirannya untuk melaksanakan pesan dari Menteri Kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden untuk membantu penurunan angka penularan, kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan di wilayah Jawa Timur dalam waktu dua pekan ke depan.

''Kita harus berusaha dalam dua minggu ke depan terjadi penurunan angka penularan, peningkatan angka kesembuhan, penurunan angka kematian di sembilan provinsi, termasuk wilayah Jawa Timur," ungkap Subuh dilansir laman kemkes.go.id.

2. Penurunan angka kematian dengan membuat definisi meninggal karena COVID-19 atau akibat penyakit penyerta

TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damar)

Subuh menyebutkan tiga poin tersebut (penurunan angka penularan, peningkatan angka kesembuhan, penurunan angka kematian) bisa ditekan, khususnya penurunan angka kematian.

"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena COVID-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai COVID-19,'' kata Subuh.

3. Klasifikasi kematian diharapkan ada pendataan benar dan sinkron

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat bertemu dengan Gus Ipul di Grahadi, Senin malam (24/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan segera mengkoordinasikan dengan tim COVID-19 wilayah Jawa Timur agar tiga poin tersebut tercapai.

"Dengan adanya klasifikasi diharapkan adanya pendataan yang benar dan sinkronisasi data yang aktual antara pusat dan daerah, baik data kematian pasien yang memang disebabkan oleh COVID-19 dan kasus kematian karena COVID-19," kata Khofifah.

Baca Juga: Satgas Jatim Usul ke Kemenkes soal Definisi Kematian akibat COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya