Khofifah Usul Redefinisi Kematian COVID-19, Begini Reaksi Kemenkes
Ubah definisi kematian COVID-19 untuk tekan angka kematian?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengubah definisi kematian akibat COVID-19. Rencana redefinisi muncul atas usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin mengubah definisi kematian virus corona dengan alasan kematian di Jatim tinggi.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Achmad Yurianto mengatakan, redefinisi kematian COVID-19 masih dalam pembahasan rapat internal.
"Bukan saya yang mengubah, saya masih koordinasi ke staf ahli menteri dan staf khusus menteri, saat ini masih berproses, apakah perlu diubah atau tidak," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Sebab Tingginya Kematian Pasien COVID-19 di ICU
1. Kemenkes bantu penurunan angka kematian dalam dua minggu ke depan
Redefinisi kematian COVID-19 muncul saat Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan M Subuh menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Jawa Timur pada Kamis, 17 September 2020.
Subuh mengungkapkan kehadirannya untuk melaksanakan pesan dari Menteri Kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden untuk membantu penurunan angka penularan, kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan di wilayah Jawa Timur dalam waktu dua pekan ke depan.
''Kita harus berusaha dalam dua minggu ke depan terjadi penurunan angka penularan, peningkatan angka kesembuhan, penurunan angka kematian di sembilan provinsi, termasuk wilayah Jawa Timur," ungkap Subuh dilansir laman kemkes.go.id.
Baca Juga: Satgas Jatim Usul ke Kemenkes soal Definisi Kematian akibat COVID-19