KIPI Tak Temukan Reaksi Syok Vaksinasi COVID-19
Anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengungkapkan, reaksi anafilaktik atau syok yang disebabkan reaksi alergi yang berat akibat vaksinasi sangat jarang terjadi.
Bahkan, dari satu juta dosis, terjadi sebanyak 1 atau 2 kasus. Selain disebabkan vaksin, reaksi anafilaktik juga bisa terjadi akibat faktor lain.
"Kalau kita lakukan vaksinasi 1 juta saja, 1 sampai 2 orang akan pingsan. Kalau yang disuntik 10 juta maka yang pingsan 10 sampai 20 orang, orang akan ribut, medsos (media sosial) akan bertubi-tubi, media sibuk. Padahal memang seperti itu. Jadi kita harus siap siap” kata Hindra dilansir situs resmi Kemkes, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Efek Samping yang Bisa Muncul karena Vaksin COVID-19
1. Permenkes sudah mengatur upaya preventif jika ada KIPI
Jika terjadi reaksi anafilaktik pasca-vaksinasi COVID-19, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Dalam pasal 1 nomor 8 disebutkan, peralatan anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik.
“Sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan, sudah ada kit anafilaktik yang harus disediakan, sudah ada petunjuk mengenal gejalanya, sudah ada tanda petunjuk untuk cara pelaksanaan vaksinasi,” ujar Hidra.
Reaksi anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius, sehingga apabila terjadi KIPI serius, setiap kejadian harus segera dilaporkan secara berjenjang, selanjutnya diinvestigasi petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi.
Editor’s picks
Baca Juga: Antisipasi Efek Samping Vaksin COVID-19, DKI Siapkan 21 RS Rujukan