Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHP
Pelaku pencabulan bisa dijerat jika melakukan di muka umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN TIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum bisa menjamin perlindungan korban pencabulan.
Sebab dalam Pasal 421 Ayat (1) orang bisa dipidana jika melakukan pencabulan di muka umum.
1. Jika pencabulan tidak di muka umum bagaimana?
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan dalam pasal tersebut tidak ada jaminan rasa aman untuk korban.
"Jika orang yang tidak berdaya, misal pingsan dibawa ke tempat yang gelap, atau di suatu ruangan lalu terjadi pencabulan maka pelaku pencabulan tersebut aman karena tidak dilakukan di muka publik," ucapnya.
Baca Juga: RKUHP Muat Pasal Kumpul Kebo, Apa Sih Sebenarnya Istilah Itu?
Baca Juga: RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa Dipidana