TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Nilai Perlindungan Korban Pencabulan Belum Dijamin RKUHP

Pelaku pencabulan bisa dijerat jika melakukan di muka umum

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN TIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum bisa menjamin perlindungan korban pencabulan.

Sebab dalam Pasal 421 Ayat (1) orang bisa dipidana jika melakukan pencabulan di muka umum.

1. Jika pencabulan tidak di muka umum bagaimana?

IDN Times/Margith Juita Damanik

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan dalam pasal tersebut tidak ada jaminan rasa aman untuk korban.

"Jika orang yang tidak berdaya, misal pingsan dibawa ke tempat yang gelap, atau di suatu ruangan lalu terjadi pencabulan maka pelaku pencabulan tersebut aman karena tidak dilakukan di muka publik," ucapnya.

Baca Juga: RKUHP Muat Pasal Kumpul Kebo, Apa Sih Sebenarnya Istilah Itu?

2. Korban harus dilindungi dan berani bersuara

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Dia menambahkan kejahatan yang dilakukan sembunyi-sembunyi sesungguhnya menuntut banyak hal, satu di antara yang terpenting adalah keberanian korban untuk bersuara yang harus dilindungi termasuk ruang kejahatan.

"Apakah itu dilakukan d iruang publik atau privat harus ada perlindungan untuk korban," tegasnya.

3. Komnas HAM minta pengesahan RKUHP ditunda

IDN Times/Margith Juita Damanik

Selain itu, dalam pasal yang sama di huruf B dan Ayat (2) yang mendefinisikan pencabulan dilakukan berdasarkan kekerasan atau ancaman kekerasan padahal banyak kasus yang dilakukan karena tipu daya, kuasa, dan tipu muslihat.

Masih banyaknya pasal yang abu-abu dalam RKUHP maka pihaknya meminta agar pengesahan ditunda.

"Kami berharap alangkah bijaknya menunda kebijakan ini dua atau tiga bulan untuk perubahan yang positif, toh tidak semua (pasal) diperbaiki," imbuhnya.

Baca Juga: RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa Dipidana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya