RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa Dipidana

Kok bisa, sih?

Jakarta, IDN Times- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik. Selain terkesan terburu-buru dan kurang sosialisasi, substansi materinya banyak yang dirasa tidak tepat.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut mengkritisi dua pasal dalam RKUHP yang berpotensi merendahkan pekerjaan seorang advokat. Dia khawatir advokat tidak bisa bekerja dalam kapasitasnya memperjuangkan keadilan untuk kliennya.  

“Ketentuan Contempt of Court dalam Pasal 281 & 282 RKUHP menjadi momok bagi akademisi dan advokat,” kata Fickar melalui pesan tertulisnya kepada IDN Times.

1. Begini bunyi dua pasal tersebut

RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa DipidanaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pasal 281 RKUHP berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

A. Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

B. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau

C. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Pasal 282 RKUPH berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

A. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

B. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Baca Juga: RKUHP Muat Pasal Kumpul Kebo, Apa Sih Sebenarnya Istilah Itu?

2. Dua pasal tersebut tidak memenuhi kepastian hukum

RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa DipidanaIDN Times/Sukma Shakti

Fickar melihat dua pasal tersebut tidak memenuhi kejelasan rumusan pasal (delik) dan tidak memenuhi kepastian hukum, sehingga berpotensi bahkan sudah terlihat melanggar Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Rancangan delik dalam RKUHP berpotensi melemahkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat terhadap kebijakan atau putusan yang bersifat publik dan terbuka.

“Demikian juga berpotensi melemahkan profesi advokat dalam penanganan sebuah perkara. Kedudukan profesi advokat sesuai dengan ketentuan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat, telah ditegaskan bahwa advokat dapat melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya. Artinya, advokat boleh melakukan upaya di luar upaya hukum sepanjang tidak melanggar hukum,” tambahnya.

3. Pasal 281: Melemahkan fungsi advokat

RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa DipidanaUnsplash/ rawpixel

Kemudian, menurut Fickar, muatan materi yang diatur dalam Pasal 281 RKUHP seolah memaksa advokat untuk setuju dengan pandangan hakim. Jika tidak, advokat bisa terjerat pasal bersikap tidak hormat atau menyerang integritas hakim.

“Setiap orang termasuk advokat yang mewakili kepentingan hukum kliennya tidak diperbolehkan atau setidak-tidaknya dibatasi oleh delik ini untuk melakukan upaya hukum terhadap perintah pengadilan atau penetapan hakim, termasuk untuk berbeda pendapat dengan hakim dalam pemeriksaan perkara,” paparnya.

Dari pembacaannya, ia melihat advokat juga dilarang untuk menggalang dukungan atau pendapat publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya, seperti memanfaatkan publikasi media.

“Tafsir luar tersebut menunjukkan bahwa Pasal 281 RKUHP nyata dapat melemahkan fungsi advokat. Padahal, advokat juga berkedudukan sebagai penegak hukum yang dijamin undang-undang,” tambah dia.

4. Pasal 282: Advokat dan ahli yang lebih pintar dari hakim bisa dipidana

RKUHP: Ahli dan Advokat yang Lebih Pintar dari Hakim Bisa DipidanaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam mengutarakan bukti dan opini hukumnya, advokat yang dianggap lebih pintar dari penegak hukum bisa terjerat Pasal 282 RKUHP. Tentunya hal ini menurunkan kredibilitas advokat sebagai salah satu profesi yang memperjuangkan keadilan.

 “Menggambarkan bahwa Advokat yang sedang menjalankan profesinya untuk ‘mempengaruhi’ aparat penegak hukum dengan argumentasi hukum yang hebat, maka seolah diidentikkan dengan perbuatan curang, meskipun advokat tersebut sama sekali tidak memberikan suap atau gratifikasi,” papar Fickar.

Dia menambahkan, “demikian juga akademisi sebagai ahli jika tidak berkesesuaian dengan pikiran dan pendapat hakim berpotensi dipidanakan.”

Baca Juga: Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan Depan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya