Komnas PA: Anak-anak Terlibat ISIS dan Terorisme Harus Dilindungi
Pemerintah bakal pulangkan anak-anak ISIS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka peluang bagi anak-anak di bawah umur 10 tahun yang menjadi yatim piatu dari orangtua anggota teroris Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS) eks Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah meninggalkan tanah air.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika dilihat dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Negara, sejatinya negara menjamin dan memberikan perlindungan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
"Termasuk anak-anak yang berada dalam situasi anak dari keterlibatan terorisme, itu dilindungi," kata dia di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jalan PPA Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (17/2).
Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Turun ke Kamp ISIS Identifikasi Eks WNI
1. Anak yang tertanam radikal adalah korban
Arist menjelaskan setiap negara yang terikat secara politis dan yuridis, maka ia harus melaksanakan kompetensi konvensi yang di dalamnya melarang anak dilibatkan dalam konflik bersenjata, anak dilibatkan menjadi tentara, melarang anak atau melindungi anak dari eksploitasi seperti ajaran paham radikal.
"Artinya jika ada anak yang tertanam seperti itu (radikal) berarti dia korban, dari orangtua ditanamkan. Pada prinsipnya, dia tidak punya pemahaman seperti yang ada pada bapaknya, tetapi biasanya dia ditanamkan. Oleh karena itu dalam perspektif perlindungan anak karena dia korban maka harus dilindungi," kata dia.
Baca Juga: Menko Jelaskan Alasan Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS