Komnas Perempuan: Hasil Visum Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Beda karena Telat
Pemeriksaan VeR terlambat buat hasil berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan pelaksanaan Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) pada kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak segera dilaksanakan. Hal tersebut ditemukan dari penelusuran.
Padahal, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan VeR dan VeRP menjadi pertimbangan utama pembuktian tindak pidana.
"Padahal hasil dari VeR dan VeRP dapat tergantung pada waktu dan metode yang dilakukan. Karenanya, VeR dan VeRP seharusnya dilakukan dalam tempo secepatnya. Bila terlambat beberapa hari, atau dimintakan pemeriksaan ulang, hasil VeR dan VeRP bisa berbeda atau tidak relevan karena sesuai dengan kondisi saat VeR dan VeRP dilakukan," kata Siti dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Bukti Kasus Kekerasan 3 Anak Luwu Tak Digubris
1. Pelaksanaan VeR yang terlambat sebabkan hasil yang beda
Siti menjelaskan pelaksanaan VeR yang terlambat bisa menyebabkan hasil yang beda. Ia mencontohkan, luka fisik bisa sembuh setelah beberapa hari karena fisiologis atau mendapatkan terapi.
"Jadi, hasil VeR bisa tidak sama bila dilakukan segera setelah kejadian," imbuhnya.
Demikian juga dengan VeRP, Siti menilai, jika terlalu lama dilakukan dari saat waktu kejadian maka hasilnya dipengaruhi oleh status kejiwaan seseorang.
"Jadi yang awalnya sehat kemudian menjadi terganggu atau sakit secara psikologis karena stresor dari keterlambatan penanganan kasusnya," katanya.
Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur