TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Dukung Usia Minimal Laki-laki dan Wanita 19 Tahun Boleh Menikah

Aturan ini bisa cegah angka kematian ibu dan anak

ilustrasi menikah (unsplash.com/Drew Coffman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mendukung usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, yang disepakati Badan Legislatif DPR beberapa waktu lalu.

"Ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia, sebab saat ini batas usia minimal menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (16/9).

Baca Juga: Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR 

1. Pengesahan undang-undang batas umur minimal menikah akan jadi kado terbaik untuk anak Indonesia

Unsplash/Drew Coffman

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 22/PUU-XV/2017 menyatakan, Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut.

"KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan, sehingga akan menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti 2014-2019 di akhir periodenya," kata Susanto.

2. Batas minimal umur menikah bisa mengurangi angka kematian ibu dan bayi

Unsplash/Rachael Crowe

Susanto mengatakan secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak. Sehingga diharapkan mengurangi angka kematian ibu dan balita, stunting, serta meningkatnya kualitas keluarga Indonesia.

"Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik, dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai," kata dia.

 

Baca Juga: Jalan Berliku untuk Menggugat Batas Usia Perkawinan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya