KPAI Temukan Kejanggalan Kasus Siswa Kritis Tidak Diluluskan Sekolah
Kritik AL sesuatu yang wajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tidak meluluskan AL, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kekritisannya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listiyarti, menilai kesalahan AL bukan pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.
"Mengkritisi kebijakan sekolah dijamin konstitusi RI, selain itu partisipasi anak dijamin Undang-Undang," ujar Retno dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (24/5).
Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK, Ini Bukti yang Disiapkan Prabowo-Sandi
1. AL anak yang baik, sopan, dan pintar
Retno menceritakan, pihaknya sudah menemui AL untuk mendalami masalah tersebut pada 22-24 Mei lalu.
Berdasarkan penelusuran KPAI, Retno heran dengan keputusan sekolah yang tidak meluluskan AL sebab nilai akademik yang diraihnya cukup untuk diluluskan.
Selain itu menurut teman dan gurunya, AL merupakan anak baik, rajin, sopan, pintar, dan kritis. Tidak heran jika selama tiga tahun, AL menjadi ketua kelas.
Baca Juga: Ikut Dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Akankah Sofyan Basir ke KPK?