TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPI Larang TV Siarkan Penceramah dari Organisasi Terlarang

KPI keluarkan surat edaran penyiaran untuk Ramadan

Ilustrasi Sensor Konten (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan.

Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ada beberapa poin aturan siaran Ramadan, salah satunya termasuk menggunakan dai atau pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang.

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan," tulis edaran poin (d) dikutip Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: 5 Ciri Penceramah Radikal Versi BNPT, Lihat dari Materi Ceramahnya    

1. KPI imbau agar agar berhati-hati dalam menyajikan muatan perbedaan

Logo KPI (kpi.go.id)

KPI mengimbau agar berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Agar nanti tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran," tulis edaran tersebut.

2. Penyiaran wajib memperhatikan peraturan nilai-nilai agama

Ilustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu KPI meminta Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

"Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran," kata KPI.

3. KPI larang lembaga penyiaran menampilkan muatan LGBT

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik.

"Selain itu juga acara mistik atau horor atau supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan," tulis KPI.

 

Baca Juga: Respons MUI Soal Ceramah Kontroversi Oki yang Dituduh Normalisasi KDRT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya