KPI Larang TV Siarkan Penceramah dari Organisasi Terlarang
KPI keluarkan surat edaran penyiaran untuk Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan.
Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ada beberapa poin aturan siaran Ramadan, salah satunya termasuk menggunakan dai atau pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang.
"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan," tulis edaran poin (d) dikutip Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: 5 Ciri Penceramah Radikal Versi BNPT, Lihat dari Materi Ceramahnya
1. KPI imbau agar agar berhati-hati dalam menyajikan muatan perbedaan
KPI mengimbau agar berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Agar nanti tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran," tulis edaran tersebut.
Baca Juga: Respons MUI Soal Ceramah Kontroversi Oki yang Dituduh Normalisasi KDRT