TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Kasus Suap Kalapas

Adik Ratu Atut ini menyuap dua mantan Kalapas Sukamiskin

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengeksekusi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Hal ini dilakukan KPK atas perintah Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

Diketahui Wawan merupakan warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Bui

1. Tidak ada pengurangan tahanan

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ali mengatakan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan terhadap Wawan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

2. KPK sita barang bukti uang milliaran

(Tersangka Tubagus Chaeri Wardana) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Selain itu, agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020  jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.  

Adapun barang bukti yang disita yakni lima mata uang terdiri dari Rp36.566.796.607, lalu 4.120 Dolar Amerika, kemudian 1.656 Dolar Singapura, ada juga 3.780 Poundsterling Britania Raya, dan 10 Dolar Australia.

"Penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," kata Ali.

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Gegara Setnov-Nurhadi, Dua Napi Koruptor Ribut di Lapas Sukamiskin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya