KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Kasus Suap Kalapas
Adik Ratu Atut ini menyuap dua mantan Kalapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengeksekusi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Hal ini dilakukan KPK atas perintah Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Diketahui Wawan merupakan warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Bui
1. Tidak ada pengurangan tahanan
Ali mengatakan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan terhadap Wawan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Baca Juga: Gegara Setnov-Nurhadi, Dua Napi Koruptor Ribut di Lapas Sukamiskin