TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi Senilai Rp7,9 Miliar di 2021

Sebesar Rp2,29 miliar menjadi milik negara

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - KPK menetapkan pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi mencapai Rp2,29 miliar. Itu merupakan bagian dari total 2.029 laporan gratifikasi dengan nominal Rp7,9 miliar.

"Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari ANTARA, Rabu (29/12/2012).

Baca Juga: 4 Koruptor yang Masih Diburu KPK, Salah Satunya Harun Masiku

Baca Juga: KPK Sebut 95 Persen Laporan LHKPN Tidak Akurat  

1. Rincian laporan yang diterima

Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (kanan) bersama Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan usai Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Alexander menambahkan pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan sedangkan 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan.

Selanjutnya 34 provinsi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan,' 514 kabupaten/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.

"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi atau 62,27 persen telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi," tambah Alex.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Perkara Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah 

2. Kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 97,31 persen

Data pelaporan LHKPN dari KPK mengenai tingkat kepatuhan anggota parlemen melaporkan harta kekayaan (Tangkapan layar YouTube KPK)

KPK juga mencatat tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.

Rinciannya, kepatuhan eksekutif 92,71 persen, yudikatif 96,83 persen, legislatif 90,38 persen dan BUMN/BUMD 96,26 persen.

Sepanjang 2021, KPK melakukan pemeriksaan terhadap total 260 LHKPN yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.

Sebanyak 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.

3. Kembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara

Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPK juga mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman eLHKPN.KPK.go.id.

"Dengan fitur tersebut masyarakat dapat langsung membandingkan penambahan atau pengurangan harta penyelenggara negara selama menjabat sehingga diharapkan, apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara
negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," jelas Alex.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya