TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KTP Warga DKI yang Tinggal di Luar Bakal Nonaktif, Pemilu Aman?

Penghapusan NIK KTP Jakarta luar daerah serentak Juni 2024

ilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal lagi di Ibu Kota secara serentak pada akhir Maret 2024. Jumlahnya pun tak main-main, ada sekitar 194.777 NIK KTP yang dinonaktifkan, namun jumlah ini bisa saja berkurang atau bertambah berdasarkan laporan dari masyarakat.

Meski masih satu tahun lagi, kabar ini sempat membuat resah karena beredar narasi di media sosial bahwa penghapusan bakal dilakukan Juni 2023. Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin, menegaskan, informasi penonaktifan KTP warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta dalam waktu dekat itu tidak benar.

"Itu tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana. Jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi saat ditemui IDN Times belum lama ini.

Baca Juga: Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif, Benarkah?

Baca Juga: Blanko e-KTP Mahal, Kemendagri Ingin Buat KTP Digital

1. Warga Bogor asal Jaktim belum ubah domisili karena pekerjaan

Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Meski demikian, kabar penghapusan NIK KTP membuat resah salah satunya yang dirasakan Putra Sutrisna yang sudah dua tahun tinggal di Bogor, Jawa Barat. Pria yang sebelumnya tinggal di Duren Sawit, Jakarta Timur itu mengaku belum memindahkan alamat domisili dari Jakarta Timur ke Bogor dengan alasan pekerjaan.

"Sampai saat ini saya masih kerja di Jakarta jadi tiap hari bolak-balik Jakarta-Bogor. Jadi mikirnya gak usah pindah dulu, apalagi sejauh ini tidak ada masalah sih," katanya kepada IDN Times belum lama ini.

Meski demikian, Putra juga takut jika tiba-tiba NIK KTP-nya dinonaktifkan karena belum pindah domisili, sebab suatu saat dia membutuhkan KTP untuk pembuatan dokumen lain.

"Sebaiknya dikasih tahu dulu sih agar saya lebih aware, ya, karena kadang kalau lagi gak butuh, lupa. Jadi jangan tiba-tiba dimatiin, kalau mau urus surat-surat yang sifatnya darurat kan repot juga," katanya.

2. Warga minta diberi waktu lebih lama lagi

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hal senada diungkapkan Damanik, perempuan yang tinggal di Tangerang ini bahkan belum tahu jika NIK warga yang sudah tidak domisili di Jakarta akan dimusnahkan.

Karyawan swasta yang sebelumnya tinggal di Ciracas, Jakarta Timur ini memahami jika mematikan NIK warga adalah kewenangan pemerintah, tetapi dia menyarankan agar pemerintah melihat alasan warga mengapa belum memperbaharui KTP jika sudah keluar dari wilayah itu.

"Bagaimana dengan yang dinas atau penempatan lama atau mahasiswa? Jadi jangan asal matikan, harus dilihat juga alasannya karena seperti yang kita tahu di negara ini kan ngurus administrasi agak riweuh kan," ungkapnya.

Damanik juga meminta agar pemerintah memberi waktu lama bagi warga yang masuk dalam daftar yang dihapus NIK-nya agar bisa mengurus adminstrasi kepindahan domisili.

"Jangan setahun lah, kalau bisa 10 tahun," ungkapnya.

3. Penonaktifan NIK baru dalam fase pendataan dan dilaksanakan Maret 2024

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi Awaludin menegaskan, penonaktifan NIK saat ini baru dalam fase pendataan dan sosialisasi. Pelaksanaannya bakal dilakukan pada Maret 2024. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi rapat dengan Komisi A DPRD dan KPUD Provinsi DKI Jakarta. Jika nantinya mereka tidak melakukan pemindahan sampai Maret 2024, maka akan dinonaktifkan sementara.

"Ini perlu dipahami, ya, karena banyak yang berpikir penonaktifan akan mematikan data NIK, karena NIK ini berlaku di mana saja dan hak seseorang. NIK tidak akan pernah berubah, jadi penonaktifannya sementara. Saat mereka memindahkan sesuai dengan domisili mereka, maka akan diaktifkan kembali," kata dia.

"Jadi NIK tidak dimatikan seperti jika meninggal yang dimatikan total, meski demikian, penonaktifan NIK ini akan berdampak saat melakukan transaksi yang menggunakan dokumen kependudukan seperti perbankan, membayar BPJS, dan lain sebagainya," paparnya.

Budi mengungkapkan, proses penonaktifan NIK warga yang sudah tinggal di Jakarta sebenarnya sudah dilakukan sejak 2011. Hal itu dilakukan selama 3 tahun atau sampai 2014. Namun, beredarnya pesan yang berisi penghapusan NIK KTP pada Juni 2023 di sejumlah media sosial membuat proses ini menjadi perhatian masyarakat.

"Berdasarkan data kami, saat itu ada 1,2 juta NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta dinonaktifkan. Jadi, saat ada usulan dari masyarakat, kami langsung nonaktifkan. Saat ada pengajuan, data-datanya lengkap, ada tanda tangan lurah, kami langsung melakukan penonaktifan. Tapi sejak SIAK terpusat oleh Kemendagri, maka Kemendagri yang menonaktifkan sehingga kita sosialisasikan dan edukasi ke masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Jakarta Fair Bakal Digelar 33 Hari, Catat Tanggalnya

4. Sebanyak 194.777 NIK yang dihapus masih sebatas usulan

Puluhan ODGJ melakukan perekaman E-KTP di Jawa Tengah, Jumat (18/2/2022). (dok. Kemensos)

Saat ini, pihaknya mengusulkan 194.777 NIK pendataan dari 2019 sampai 2021 untuk diusulkan nonaktif. Data ini berasal dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian) RT/RW pada saat melakukan program vaksinasi tahun lalu. Sebab perlu dilakukan verifikasi, kata dia, maka masih ada waktu yang cukup panjang untuk melakukan sosialisasi agar mendapatkan data yang akurat.

"Penonaktifan NIK KTP ini akan terus berjalan berdasarkan laporan masyarakat setelah dinonaktifkan, makanya sering cek di super app Jawara. Bagi warga yang ingin mengetahui NIK-nya dinonaktifkan atau tidak, bisa cek melalui datawarga-ducapil.jakarta.go.id, kemudian masukkan NIK dan captcha," katanya.

Adapun tujuan penonaktifan NIK itu untuk menertibkan administrasi kependudukan dan supaya data akurat sehingga bisa merumuskan kebijakan lebih akurat agar nantinya tidak salah sasaran memberikan subsidi kepada masyarakat, seperti bantuan sosial.

Budi merinci kategori NIK KTP yang akan dihapus, mulai dari penonaktifan keberatan dari pemilik bangunan atau kontrakan, lalu penduduk yang tidak domisili secara de facto selama satu tahun, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait, serta tidak melakukan perekaman KTP selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

"Bagi warga yang bekerja di luar negeri atau luar kota atau mahasiswa dengan kondisi yang sama, itu tidak masalah. Jadi mereka yang masih mempunyai aset atau rumah, lalu sedang bertugas, bekerja, atau jadi mahasiswa, selama rumahnya masih di situ (sesuai alamat KTP Jakarta) kita tidak nonaktifkan sehingga pentingnya kita lakukan verifikasi juga karena memang banyak pertanyaan sama dilontarkan mahasiswa yang di daerah apalagi luar negeri," katanya.

5. Komisi A DPRD minta Disdukcapil validasi NIK yang dihapus

ilustrasi penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta (IDN Times/Dini Suciatinigrum)

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan validasi NIK secara menyeluruh sebelum melakukan kebijakan penonaktifan 194.777 KTP warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Hal itu mengingat NIKberkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah.

“Oleh karena itu, pada kesempatan yang masih panjang ini, Komisi A meminta untuk melakukan penundaan,” kata Mujiyono melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Mujiyono, Dinas Dukcapil DKI masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi dan validasi secara menyeluruh untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka NIK atau berpotensi lebih sedikit NIK dari angka yang telah diumumkan.

“Jangan terlalu cepat. Sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan validasi data yang ada, apakah benar data 194 ribu, apakah lebih dari itu,” ujar Mujiyono.

Baca Juga: Heru Instruksikan Sejumlah Jabatan Eselon II Segera Diisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya