MA Akhirnya Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh
Terdakwa dijatuhi hukuman 200 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.
Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.
"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Rosmawardani dikutip dari ANTARA, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Frederich Yunadi
1. Terdakwa DP sebelumnya divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh
Sebelumnya, terdakwa DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Kadisdik Aceh Ultimatum Kepsek Soal Vaksinasi: Jika Gagal Mundur Saja
Baca Juga: Ayah Rudapaksa Anak, MA Batalkan Vonis Bebas Jadi 200 Bulan Bui