TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!

Aplikasi Cek Bansos untuk ketepatan penyaluran bansos 

Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos/ Dok Kemensos

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial mengimbau masyarakat agar memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk ketepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Agus Zainal Arifin mengatakan, aplikasi berbasis digital ini membuka partisipasi masyarakat melalui fitur usul dan sanggah.

Pemanfaatan dua fitur ini diklaim cukup praktis. Masyarakat dapat mengakses dengan menggunakan ID pengguna yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.

"Pemilik ID bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan," kata Agus melalui siaran tertulis, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga: 6 Bansos yang Cair Sebelum Lebaran, Ada BLT Minyak Goreng!

Baca Juga: Cara Daftar DTKS dan Cek Penerima Bansos Kemensos 2022 Via Aplikasi  

1. Masyarakat bisa memberikan tanggapan kelayakan penerima bansos

Aplikasi Cek Bansos/dok Kemensos

Agus menambahkan fitur usul sanggah ini penting untuk memfasilitasi masyarakat agar
berpartisipasi dalam penyaluran bansos tepat sasaran.

"Pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih icon, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan," ujarnya.

Baca Juga: Bantuan Tunai Disetop, Ini Daftar Bansos yang Diperpanjang Tahun Ini

2. Supervisor Dinsos lakukan verifikasi

Kemensos

Agus menerangkan respon masyarakat baik terkait kelayakan atau usulan baru akan masuk ke dashboard aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) user supervisor di dinas sosial kabupaten/kota.

"Pada menu ini supervisor Kabupaten/Kota harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang tampil," katanya.

3. Hasil verifikasi akan terkirim di DTKS

Mensos Risma kenalkan New DTKS/Dok Kemensos

Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi data tersebut dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

"Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online yang disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya