TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Ida Fauziah: Hati Saya Bersama Kalian dan Mereka yang Nganggur

Dear pekerja, ada surat terbuka nih dari Menaker

IDN Times/Kemenaker

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menulis surat terbuka untuk Pekerja dan Serikat Buruh setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Senin (5/10/2020).

Ida mengungkapkan sejak awal 2020 telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Ida menegaskan bahwa aspirasi pekerja dan serikat buruh sudah didengar serta dipahami.

"Bahkan, sedapat mungkin aspirasi ini sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Namun, saat yang sama dia juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," ungkapnya dalam surat terbuka yang diterima IDN Times.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sah, 2 Juta Buruh Rancang Mogok Massal Nasional

1. Tidak mudah, namun sudah diperjuangkan

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Ida mengaku sudah berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, serta tidak punya penghasilan dan kebanggaan.

Ida mengatakan tidak mudah, namun pihaknya sudah perjuangkan dengan sebaik-baiknya.

"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," imbuhnya.

2. Ida meminta pekerja menimbang kembali mogok nasional

Sejumlah pekerja seni melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Mereka menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut penerapan PSBB Jakarta dan membuka kembali tempat hiburan malam (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ida meminta agar para pekerja memikirkan dan menimbang kembali rencana mogok nasional, karena situasi tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul di tengah pandemik COVID-19 yang masih tinggi.

"Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK," pintanya.

"Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," imbuhnya.

3. Mogok tidan relevan karena sudah diakomodir

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ida mengatakan bahwa sudah sudah banyak hal yang diakomodir, sehingga mogok menjadi tidak relevan.

"Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat," sarannya.

Baca Juga: Tuai Kritik Keras, Ini Manfaat RUU Cipta Kerja versi Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya