TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Tito Minta Gubernur Pastikan Peningkatan Pemenuhan Hak Anak

Ada enam cara meningkatkan pemenuhan hak anak

Ilustrasi anak-anak (Dok. IDN Times/Sabilla Naditia/bt)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh gubernur memastikan peningkatan capaian pemenuhan hak anak. Hal itu dikatakan dalam Peluncuran Program Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan UNICEF Periode 2021-2025.

“Saya juga berharap kepada para Gubernur agar dapat memastikan dan memanfaatkan tindak lanjut kerja sama pemerintah RI dan UNICEF tahun 2021-2025, serta meningkatkan capaian pemenuhan hak anak,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/21).

Baca Juga: Mendagri Tito Puji dan Doakan Listyo Sigit Amanah Saat Jabat Kapolri 

Tito menjelaskan, ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk pemenuhan hak anak. Cara tersebut tertuang program Country Program Action Plan (CPAP) 2021-2025.

Pertama, pengurangan gizi buruk sepanjang siklus hidup, dengan dukungan gizi ibu, pencegahan stunting dan wasting pada anak balita, gizi anak usia sekolah dan remaja, serta pencegahan obesitas.

Kedua, penghapusan buang air besar sembarangan (BABS), akses ke air dan sanitasi yang dikelola dengan aman.

Ketiga, peningkatan kesehatan ibu, bayi baru lahir, anak-anak dan remaja, serta penguatan sistem kesehatan yang tahan iklim.

1. Pemenuhan hak anak dapat dilakukan melalui berbagai cara

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

2. Pemberian layanan pendidikan dan pembagunan sistem mengatasi kekerasan pada anak

Ilustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Keempat, pengembangan pendidikan anak usia d (PAUD) yang berkualitas, peningkatan pengajaran dan pembelajaran tentang literasi dan numerasi dasar serta keterampilan abad 21, pemberian layanan pendidikan yang inklusif, serta penuntasan anak tidak sekolah dan anak-anak penyandang disabilitas.

Kelima, pembangunan sistem untuk mengatasi tingginya tingkat kekerasan terhadap anak dan pernikahan anak, serta anak bermasalah hukum. Sedangkan keenam, pengentasan kemiskinan anak multi dimensi secara keseluruhan.

Baca Juga: KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah Lain

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya