KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah Lain

Aturan yang bisa memunculkan intoleransi perlu dikaji

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali buka suara terkait kasus pemaksaan penggunaan hijab atau kerudung di SMKN 2 Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, menilai kasus tersebut bisa menjadi bahan evaluasi daerah lain dalam membuat aturan agar tidak menimbulkan intoleransi.

Sebab, ia menilai aturan sekolah di daerah yang diskriminatif bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Retno menjelaskan, dari hasil sejumlah survei, masih ditemukan kasus intoleransi di sekolah di sejumlah daerah.

“Berbagai penelitian terkait ada atau tidaknya praktik intoleransi di sekolah dilakukan oleh beberapa lembaga, di antaranya adalah Setara Institute dan Wahid Institute. Menurut hasil penelitian dari Wahid Institute, sebagian guru, termasuk kepala sekolah, cenderung lebih memprioritaskan kegiatan atau pun nilai-nilai agama mayoritas saja," ungkap Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

"Selain itu, sebagian guru juga dinilai tidak dapat membedakan antara keyakinan pribadinya dengan nilai dasar toleransi yang seharusnya ia ajarkan ke muridnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab

1. Kaji ulang aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi

KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah LainIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan yang dirasa diskriminatif.

Retno mengungkapkan Kadisdik Sumbar, dengan munculnya kasus di SMK 2 Padang, akan segera mengirimkan surat edaran kepada kepala sekolah SMA/SMK yang dikelola provinsi.

“Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi. Sementara, untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten atau kota, Adib akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten atau kota terkait aturan ini,” ujarnya.

2. Sejumlah kasus intoleransi yang pernah terjadi

KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah LainIDN Times/Patiar Manurung

Retno mengatakan kejadian serupa pernah terjadi di Bali pada tahun 2014. Pada saat itu, terjadi kasus pelarangan penggunaan jilbab di beberapa sekolah, seperti SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar.

“Selain itu Juni 2019 lalu, surat edaran di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Tengah, Gunungkidul, Yogyakarta, menimbulkan kontroversi karena mewajibkan siswanya mengenakan seragam muslim,” kata dia.

Intoleransi juga sempat terjadi di SMAN 8 Yogyakarta, kepala sekolah mewajibkan siswa untuk mengikuti kemah di Hari Paskah, dan masih ada sejumlah kasus intoleransi lainnya.

3. Sekolah harus jadi tempat membangun kesadaran kebinekaan dan toleransi

KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah LainIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

KPAI mendorong sekolah untuk mengutamakan nilai-nilai kebinekaan. Sekolah harus menjadi tempat strategis membangun kesadaran kebinekaan dan toleransi.

Retno mengatakan upaya yang bisa dilakukan adalah peningkatan kapasitas kepala sekolah, guru, termasuk pejabat di dinas pendidikan atau kementerian pendidikan.

“Harus ada partisipasi orang tua murid untuk memastikan agar anak-anak mereka tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran. Mereka bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu ini," ujar Retno.

Selain itu, orang tua juga bisa memaksimalkan peran forum guru. Forum tersebut menurutnya bisa menjadi tempat bersama-sama mencari solusi untuk membangun nilai-nilai toleransi.

4. Rekomendasi KPAI soal kasus intoleransi di Padang

KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah LainIDN Times/Margith Julia Damanik

KPAI mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang untuk mengunjungi siswi berinisal JCH yang diminta sekolah mengenakan hijab agar mendapat asesmen psikologi.

KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, agar 46 anak di SMKN 2 Padang yang mengalami kejadian serupa mendapat perlidungan. Retno ingin mereka tidak mengalami perundungan atau kekerasan dari warga sekolah, mengingat adanya potensi tersebut.

Ia juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyosialisakan dan melatih tenaga pendidik.

“Pemahaman pejabat dan guru-guru dari PNS di bidang pendidikan masih tampak kesulitan membedakan area keyakinan pribadi dengan nilai dasar yang dipegangnya sebagai pemerintah,” kata Retno.

Baca Juga: Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di Padang

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya