Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus.
“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Budi dilansir dari Antara, Kamis (2/7).
Baca Juga: Ini 3 Kategori Warga yang Tidak Perlu SIKM untuk Masuk DKI Jakarta
1. SIKM hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP
Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) Budi menilai SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum, tetapi hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.
“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” katanya.
2. SIKM untuk orang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum dicabut sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku.
3. SIKM bagi warga bepergian ke luar Jabodetabek
Cara mendapat surat izin keluar masuk (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta) Masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.
Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian, penerbitan dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
Baca Juga: Kadishub DKI: Warga dengan KTP Jabodetabek Gak Perlu Urus SIKM