Menteri PPPA : RUU TPKS Perlu Kita Kawal!
RUU TPKS ini mendesak untuk disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi langkah DPR yang menetapkan perumusan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.
Bintang menuturkan keputusan ini merupakan angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama yang dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.
Kekerasan ini sering kali berdampak tidak hanya bagi korban namun juga keluarga yang berlangsung seumur hidup. Meski demikian, Bintang menegaskan Kemen PPPA akan terus mengawal hingga nantinya menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual.
“Kami Kemen PPPA mendorong untuk memastikan tidak hanya sebatas dibahas dan disahkan, namun juga sungguh-sungguh menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak,” ujarnya dalam media talk, Rabu (19/2/2022)
Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan
Baca Juga: Dinamika RUU TPKS Sejak 2016 hingga Disahkan Inisiatif DPR pada 2022
1. RUU TPKS mendesak untuk disahkan
Bintang mengakui sejumlah pemberitaan tentang kekerasan seksual pada perempuan dan anak menghiasi media akhir-akhir ini, namun ini belum menggambarkan fenomena kekerasan seksual yang nyata sebab fenomena ini bak gunung es.
“Ini lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Jika dilihat dari aspek fisiologis, psikologis maka RUU TPKS ini mendesak untuk disahkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Batam