Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer
Nadiem ingin kesejahteraan guru honorer meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Tanah Air.
Nadiem menegaskan, melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, 50 persen dana BOS digunakan untuk membiayai guru honorer. Porsi ini lebih besar dibanding tahun lalu yang hanya memberikan 15 persen dana BOS untuk tenaga honorer
"Lima puluh persen itu adalah maksimal untuk menggunakan (dana BOS), mau dari nol juga bisa, tapi maksimal sampai 50 persen untuk tenaga honorer," ujar Nadiem di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).
1. Upah diberikan pada guru honorer yang memang layak diberikan
Nadiem mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan langkah awal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer.
Upah tersebut diberikan pada guru honorer yang memang layak mendapatkan upah yang lebih baik sesuai kinerjanya.
"Satu-satunya orang yang mengetahui siapa guru honorer yang layak adalah kepala sekolah, jadi kita berikan kewenangan ini kepala sekolah untuk menentukan, jika tahun lalu 15 persen sekarang maksimal 50 persen dari dana BOS," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Rombak Total Skema Penyaluran Dana BOS