Pemilik Mobil di Jakarta Gak Punya Garasi Siap-siap Kena Sanksi!
Dishub DKI Jakarta tengah menggodok aturan bersama Polda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warga DKI Jakarta yang mempunyai mobil namun tidak punya garasi siap-siap ya bakal kena sanksi. Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah menggodok aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil bersama Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan jika ada kendaraan yang parkir di badan jalan maka akan diderek dan dikenakan dana distribusi sebesar Rp500 ribu per hari.
"Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin, di Balai Kota DKI, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Razia Parkir Liar Depok: Motor Ojol Digembos, Mobil Digembok
1. Masyarakat anggap fasum milik pribadi
Menurut Syafrin, aturan ini diperlukan karena banyak masyarakat yang memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir hingga akhirnya menganggap fasilitas umum tersebut milik pribadi.
"Parkir di badan jalan itu fasum, begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi," ujarnya.
Baca Juga: Dishub DKI Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Bus Kelas Ekonomi