TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengumuman! Scan Barcode Tak Harus Pakai PeduliLindungi Mulai Oktober

Masyarakat bisa pakai aplikasi selain PeduliLindungi

Ilustrasi QR code Pedulilindungi. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain mulai Oktober 2021 mendatang. Dengan demikian, masyarakat tak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.

"Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut," ujarnya seperti dikutip dari laman kemkes.go.id, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Penerapan PeduliLindungi di Mal Belum 100 Persen

Baca Juga: [BREAKING] Menkes Budi: Dalam Sehari Aplikasi PeduliLindungi Diakses 50 Juta Kali

1. Akan dilaunching Oktober mendatang

Seorang pengunjung sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk di bioskop Cinepolis di Mall Phinisi Point Makassar kembali dibuka, Kamis (16/9/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Setiaji menerangkan lauching fitur aplikasi PeduliLindungi di sejumlah platform superapps akan melibatkan sejumlah orang.

''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,'' katanya

2. Jika tidak terintegrasi bisa cek di aplikasi PeduliLindungi

Polresta Bandar Lampung mulai mensosialisasikan dan memberlakukan penggunaan sistem pindai barcode aplikasi PeduliLindungi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

''Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,'' ujar Setiaji.

Baca Juga: Kemendikbudristek Kaji Penggunaan PeduliLindungi untuk Sekolah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya