Polisi Terapkan 2 Sanksi Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta
Sebelumnya polisi hanya meminta pelanggar berputar arah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tetap mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan di DKI Jakarta mulai Rabu (1/9/2021). Selain tilang, sanksi lainnya yakni pengendara diminta berputar arah.
Penerapan sanksi dilakukan untuk menyesuaikan aturan ganjil genap dengan kebijakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
"Hari ini kita mulai memberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggar gage di tiga kawasan, yaitu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Jalan Thamrin dan kawasan Rasuna Said" ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Tak Hanya PPKM, Ganjil Genap di DKI Juga Diperpanjang
1. Pelanggar akan dikenai sanksi e-TLE atau tilang manual
Sambodo menerangkan pelanggar ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang menggunakan dua sistem, yakni pelanggaran e-TLE atau tilang manual.
"Jika ada ada pelanggar gage yang tertangkap oleh petugas, maka akan ditilang secara manual. Tetapi jika tercapture oleh e-TLE, maka hasil capture akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," kata dia.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Ditilang