Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Prostitusi Online Artis CA
Para mucikari menawarkan CA melalui media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis CA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan bahwa tersangka pertama adalah artis CA. Adapun tiga tersangka lainnya adalah KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain, yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi: Artis CA Telah Layani 5 Pria Hidung Belang
1. Para muncikari tawarkan CA melalui media sosial
Zulpan menjelaskan, dalam aksinya para muncikari menawarkan artis sekaligus model CA dengan mengirimkan foto-foto melalui media sosial.
"Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk prostitusi ini," katanya.