TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Prostitusi Online Artis CA  

Para mucikari menawarkan CA melalui media sosial

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis CA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan bahwa tersangka pertama adalah artis CA. Adapun tiga tersangka lainnya adalah KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain, yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi: Artis CA Telah Layani 5 Pria Hidung Belang

1. Para muncikari tawarkan CA melalui media sosial

Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulpan menjelaskan, dalam aksinya para muncikari menawarkan artis sekaligus model CA dengan mengirimkan foto-foto melalui media sosial.

"Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk prostitusi ini," katanya.

2. Artis CA ditangkap di kamar hotel mewah

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi mengatakan, artis CA ditangkap dalam sebuah kamar hotel mewah di Jakarta pada Rabu, 29 Desember sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya