PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk Pelanggar
Sanksi diserahkan pada pemerintah daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Adapun sanksi pelanggar bisa dikenakan sanksi hukum juga sosial.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyerahkan sanksi terhadap pelanggaran aturan baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada kebijakan di setiap daerah.
"Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah, mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah masing-masing adalah kesepakatan," ujar Doni dilansir YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Meski demikian, Doni menambahkan pelanggaran pembatasan kegiatan bisa juga dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Bisa disanksi pidana kurungan badan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” imbuhnya.
Baca Juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Oke
1. Sanksi juga bisa dari hasil kesepakatan
Dia berharap tiap daerah membuat SOP sehingga menghasilkan sanksi sesuai kesepakatan bersama baik berupa sanksi administrasi bagi perorangan kelompok, dunia usaha atau perkantoran.
"Semua perlu ada kesepakatan, jadi kalau kita sudah membuat sebuah kesepakatan dan semuanya itu setia tunduk dengan kata kata sepakat yang telah dibuat, maka tidak ada rasanya beban semuanya pasti dengan senang hati melakukannya," paparnya.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?