Pemerintah Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen, Ini Rinciannya
Berapa besaran insentif yang didapat tenaga kesehatan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif tenaga kesehatan di 2021, namun Kementerian Keuangan memangkas besaran insentif tersebut sampai 50 persen.
Dalam salinan surat Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah ketetapan besaran insentif nakes tersebut.
Surat yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Februari merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.
Lalu berapa besaran insentif yang didapat tenaga kesehatan?
Baca Juga: Menkeu Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Respons Menkes
1. Ini besaran insentif nakes tahun 2021
Tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:
1. Dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta
2. Peserta PPDS Rp6,25 juta
3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta,
4. Bidan dan perawat Rp3,75 juta,
5. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.
Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: 95 Persen Tenaga Kesehatan Alami Kecemasan di Tengah Pandemik