TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen, Ini Rinciannya

Berapa besaran insentif yang didapat tenaga kesehatan?

Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020) (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif tenaga kesehatan di 2021, namun Kementerian Keuangan memangkas besaran insentif tersebut sampai 50 persen.

Dalam salinan surat Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah ketetapan besaran insentif nakes tersebut.

Surat yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Februari merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.

Lalu berapa besaran insentif yang didapat tenaga kesehatan?

Baca Juga: Menkeu Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Respons Menkes

1. Ini besaran insentif nakes tahun 2021

Ilustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:

1. Dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta
2. Peserta PPDS Rp6,25 juta
3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta,
4. Bidan dan perawat Rp3,75 juta,
5. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.

2. Biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui

Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di sela pembahasan postur anggaran RAPBN 2019 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut juga harus memperhatikan beberapa hal yakni satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Kemudian, pelaksanaan insentif nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.

3. Pemerintah telah berikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19

Petugas medis di RSUD Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Diketahui, pemerintah telah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga
kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata dr. Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan, Rabu (29/4/2020) dikutip laman kemkes.go.id.

Baca Juga: 95 Persen Tenaga Kesehatan Alami Kecemasan di Tengah Pandemik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya