Rizieq Disanksi Rp50 Juta, Anies Tanpa Perda Bisa Dituntut Balik
Anies cuma punya Pergub tentang protokol kesehatan pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebab DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukumnya. Bahkan, Agus mempertanyakan sanksi terhadap Rizieq berupa denda Rp50 juta itu akan lari ke mana.
"Di peraturan kepala daerah (pergub) itu tidak boleh ada sanksi, sanksi itu hanya boleh di perda sama undang-undang. Karena perdanya belum jadi ya tidak ada hukumnya, malah bisa dituntut. Apakah dibayar Rp50 juta? Ya kita gak tahu," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Gegara Hajat Rizieq, Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi
1. DKI Jakarta tidak punya perda yang mengatur soal protokol kesehatan
Hingga kini, DKI Jakarta belum memiliki perda yang mengatur tentang protokol kesehatan di tengah pandemik ini. Gubernur DKI Jakarta baru mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Padahal sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi pelanggaran peraturan perundangan hanya dapat dinyatakan dalam UU di tingkat pusat dan peraturan daerah (perda) di tingkat daerah.
Agus mengungkapkan sejak awal pandemik COVID-19 muncul, dia sudah beberapa kali mendesak Anies membuat Perda tentang Protokol COVID-19 namun sampai saat ini belum ada.
"Saya sudah suruh Anies beberapa kali sejak awal covid baru dibikin Agustus, dan sekarang katanya masih di Kemendagri, jadi apa dasarnya (memberi sanksi)? Malah bisa dituntut balik," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi!