RKUHP Bisa Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kok Bisa?
Hakim jatuhkan pidana mati masa percobaan selama 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Vonis mati pada Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa menjadi hukuman seumur hidup.
Dikutip laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP atau KUHP Nasional, dilakukan melalui beberapa tahapan, bahkan bisa berubah menjadi seumur hidup.
Dikeluarkannya pidana mati dari pidana pokok dan menjadi pidana khusus alternatif (eksepsional), menurut anggota Tim Penyusun RUU KUHP, Prof. Dr. Barda Nawawi, SH, didasarkan atas tiga pemikiran pokok.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Vonis Mati Dihapus
1. Pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup
Tahapan pertama, sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Tahapan kedua, dimungkinkannya penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam penundaan pidana mati itu, dimungkinkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Kritisi Pasal 100 KUHP