TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: STR Berlaku Seumur Hidup

Undang-Undang Kesehatan permudah perizinan

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pandemik COVID-19 membuka mata banyak perbaikan di layanan kesehatan. Untuk itu diperlukan transformasi kesehatan, salah satunya tentang perizinan yang sebelumnya rumit melaluio penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Hal itu disampaikan Budi menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (11/7/2023).

"Perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," ujar Menkes di Senayan.

Baca Juga: Puan Klaim Hak Nakes Tak Hilang Usai RUU Kesehatan Disahkan

Baca Juga: Seruan 'Hidup SBY-Demokrat' Bergema Saat Demo RUU Kesehatan di DPR

1. Undang-Undang Kesehatan percepat produksi dokter

Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) menggelar aksi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, adanya Undang-Undang Kesehatan juga dinilainya akan mempercepat produksi tenaga kesehatan (nakes) dari jumlahnya yang kurang menjadi cukup bahkan merata.  

"Bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, dokter spesialis melalui penyelenggaran dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit," katanya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan

2. Nakes dan tenaga medis akan dilindungi secara hukum

DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Budi menambahkan, dalam UU Kesehatan, tenaga kesehatan dan tenaga medis juga akan dilindungi termasuk dari tindakan perundungan.

"Tenaga nakes dan tenaga medis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan," ujar Budi.

3. Nakes yang terlibat tindak pidana akan diperiksa majelis

Demo IDI dan Nakes tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menkes juga memastikan, nantinya tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana akan diperiksa secara khusus.

"Tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenkes Sesalkan Guru Besar Kedokteran yang Kritik RUU Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya