RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: STR Berlaku Seumur Hidup
Undang-Undang Kesehatan permudah perizinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pandemik COVID-19 membuka mata banyak perbaikan di layanan kesehatan. Untuk itu diperlukan transformasi kesehatan, salah satunya tentang perizinan yang sebelumnya rumit melaluio penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
Hal itu disampaikan Budi menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (11/7/2023).
"Perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," ujar Menkes di Senayan.
Baca Juga: Puan Klaim Hak Nakes Tak Hilang Usai RUU Kesehatan Disahkan
Baca Juga: Seruan 'Hidup SBY-Demokrat' Bergema Saat Demo RUU Kesehatan di DPR
1. Undang-Undang Kesehatan percepat produksi dokter
Selain itu, adanya Undang-Undang Kesehatan juga dinilainya akan mempercepat produksi tenaga kesehatan (nakes) dari jumlahnya yang kurang menjadi cukup bahkan merata.
"Bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, dokter spesialis melalui penyelenggaran dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit," katanya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan
Baca Juga: Kemenkes Sesalkan Guru Besar Kedokteran yang Kritik RUU Kesehatan