Puan Klaim Hak Nakes Tak Hilang Usai RUU Kesehatan Disahkan

Para nakes berdemo di luar gedung DPR saat rapat paripurna

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani, tersenyum ketika berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Padahal, di luar gedung parlemen, tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi profesi memprotes anggota DPR dan pemerintah, yang bersikukuh mengesahkan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law.

Mereka mendesak anggota DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Namun, protes tidak didengar oleh anggota parlemen. 

Puan mencoba menenangkan para nakes dengan mengklaim hak-hak tenaga kesehatan tidak akan hilang di dalam UU Kesehatan yang disahkan pada siang tadi.

"Hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan di dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam undang-undang ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik," ungkap Puan, dikutip dari keterangan tertulis. 

Ia juga menyebut UU Kesehatan bakal memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Hal itu, kata Puan, didasari karena banyak tindakan hukum yang diterima oleh nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya. 

"Nakes merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tutur dia. 

1. Puan klaim pembahasan RUU Kesehatan dilakukan secara terbuka dan partisipatif

Puan Klaim Hak Nakes Tak Hilang Usai RUU Kesehatan DisahkanKetua DPR Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Lebih lanjut, Puan menjanjikan DPR bakal mengawal penerapan Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Poin yang bakal disoroti oleh DPR, kata Puan, yaitu perlindungan hukum bagi nakes atau pasien hingga hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan. 

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada di dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," kata dia. 

Ia mengklaim pembahasan RUU Kesehatan sudah dibahas secara terbuka, intensif dan dengan prinsip kehati-hatian. Meski pada kenyataannya sejumlah organisasi profesi mengeluhkan karena tidak diinformasikan draf naskah RUU terbaru, yang dibahas saat rapat kerja 19 Juni 2023. 

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu juga mengklaim, pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal itu, kata Puan, demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif. 

"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat secara umum sebagai bentuk keikutsertaan publik di dalam penyusunan UU ini," tutur dia. 

Ia menambahkan bahwa semua masukan yang diterima dari berbagai elemen masyarakat telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama.

"Kami telah mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan sudah diakomodasi," ujarnya. 

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

2. RUU Kesehatan disetujui tujuh fraksi dan hanya ditolak dua fraksi

Puan Klaim Hak Nakes Tak Hilang Usai RUU Kesehatan DisahkanSidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.

RUU Kesehatan sendiri disetujui oleh lima fraksi di DPR. Mereka adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Sedangkan fraksi Partai Nasional Demokrat mengaku setuju dengan catatan. Hanya dua fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat menyatakan menolak RUU Kesehatan.

"Setelah mendengarkan pendapat dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya apakah rancangan undang-undang tentang kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat paripurna pada siang tadi. 

"Setuju," ujar mayoritas anggota yang hadir.

"Tok," bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

3. IDI nilai RUU Kesehatan justru tak memberikan perlindungan hukum bagi nakes

Puan Klaim Hak Nakes Tak Hilang Usai RUU Kesehatan DisahkanIlustrasi nakes (ANTARA FOTO)

Meski Puan menjamin perlindungan dan hak-hak nakes tidak hilang di dalam UU Kesehatan, tetapi organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak sependapat. IDI termasuk satu dari sejumlah organisasi profesi yang sejak awal menolak pengesahan RUU Kesehatan. Mereka menilai UU Kesehatan itu dianggap berpotensi mengkriminalisasi dan melemahkan profesi dokter dalam UU profesi medis yang sudah ada. 

Juru Bicara IDI, Beni Satria, menjelaskan dalam RUU Kesehatan terdapat ancaman pidana yang membuat kekhawatiran nakes dan dokter dalam menangani pasien. 

Apalagi dalam konsiderans dan penjelasan mengenai kesalahan dan kelalainan yang berujung pemidanaan terhadap nakes dan dokter tidak dijabarkan secara rinci.

"Terkait dengan kesalahan dan kelalaian, tidak jelas dijabarkan dalam konsiderans definisi apa yang disebut kesalahan dan kelalaian. Tentu ini akan menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran akan diancam pasal pidana sampai maksimal 10 tahun dalam keadaan darurat," ujar Beni kepada media pada 9 Mei 2023 lalu. 

Baca Juga: PKS: Mandatory Spending Dipangkas, Masyarakat Sulit Akses Faskes

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya