TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp250 Ribu

Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa

Ilustrasi uji klinis COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan RI menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid tes antigen–swab,” terang Azhar dilansir halaman kemkes.go.id, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Wajib Swab Antigen

1. Tes antigen–swab dilakukan saat akan melakukan aktivitas perjalanan

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Dia menerangkan rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen–swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

"Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan," imbuhnya.

2. Tarif tertinggi berlaku untuk pemeriksaan rapid tes antigen–swab atas permintaan sendiri

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut, akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid tes antigen – swab atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

3. Batas atas tarif tertinggi rapid tes antigen-swab mulai per 18 Desember 2020

Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab melalui SE yang dikeluarkan per 18 Desember 2020, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen,” tutur Azhar.

Baca Juga: Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya